JWI Minta BPK dan Kejagung Periksa Program MBG Jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia atau DPD JWI Sukabumi Raya menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sorotan muncul apabila benar terdapat penggunaan badan hukum yayasan, koperasi, maupun tenaga relawan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan, program yang menggunakan anggaran negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan taat hukum. Semangat membantu masyarakat tidak boleh dijadikan celah untuk kepentingan bisnis yang bertentangan dengan tujuan pembentukan yayasan maupun koperasi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum nirlaba dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Jika dalam praktiknya yayasan diduga dijadikan sarana memperoleh keuntungan atau memperjualbelikan hak pengelolaan kegiatan, maka hal tersebut harus diaudit oleh instansi berwenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengamanatkan koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berdasarkan prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika koperasi hanya dijadikan perantara transaksi tanpa manfaat nyata bagi anggotanya, maka praktik tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan tujuan koperasi.

JWI juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Jika terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan secara tetap dengan jam kerja layaknya karyawan namun hanya diberi status "relawan" tanpa hak-hak normatif, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Program MBG adalah program strategis pemerintah yang bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan hukum. Jika terdapat penyimpangan, maka yang harus dibenahi adalah oknum pelaksananya, bukan programnya," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya. Selasa, (30/6/2026). 

JWI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana, penunjukan mitra, penggunaan yayasan dan koperasi, status tenaga kerja, serta proses pengadaan barang dan jasa apabila ditemukan indikasi penyimpangan dari ketentuan hukum.

"Jangan sampai hadirnya yayasan dan koperasi dalam pengelolaan MBG terkesan hanya untuk menghindari UU tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya.

JWI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Hukum, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

"Tidak boleh ada badan hukum sosial dijadikan kedok bisnis. Tidak boleh ada koperasi dijadikan alat mencari keuntungan segelintir pihak. Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan haknya hanya karena diberi label relawan. Negara harus hadir memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum," tutupnya.

DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan data, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Pr/jwi



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top