Jakarta, Pakuan Pos – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Jawa Barat resmi menyerahkan berkas legalitas partai politik tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Ketua DPW PGR Jawa Barat, Deden Rukman Rumaji, mengungkapkan proses pemenuhan administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jabar memakan waktu hingga 4 bulan.
“Surat Keterangan Terdaftar dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Dan perlu diketahui bahwa ini bukan SKT pertama, tapi ini SKT kedua. SKT pertama tanggal 4 Februari, SKT kedua kemarin tanggal 4 Juni, jadi 4 bulan perbaikannya bayangin,” ujar Deden.
Ia menambahkan perjuangan DPW Jabar tidak mudah. “Jadi kalau dihitung tenaga, waktu, pikiran itu luar biasa. Tapi Alhamdulillah, saya sampaikan kepada Pak Ketum Sahrin, DPW Jawa Barat pengurusnya semuanya kompak dan solid. Jadi semua kerja semua,” tambahnya.
Deden menjelaskan Kanwil Kemenkum Jabar bersikap sangat normatif dan memeriksa seluruh dokumen secara detail, mulai dari surat keputusan (SK) hingga keterbacaan foto KTP para pengurus.
“Berkas yang kami sampaikan ke DPP. Mohon juga untuk diketahui bahwa berkas 27 DPD dan 310 DPC sudah sangat-sangat sempurna. Jadi, tidak ada cacatnya,” tutur Deden.
Penyerahan berkas ini menjadi langkah penting bagi PGR Jabar dalam melengkapi persyaratan administratif partai menuju tahapan politik selanjutnya.


