Bogor, Pakuan Pos – Warga Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digegerkan dugaan pelecehan seksual non-fisik via SMS yang dilakukan seorang tokoh masyarakat berinisial HF terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial N. Kasus ini kini ditangani keluarga korban dan rencananya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sirung Bungur, RT 004/002, Desa Sumur Batu. Berdasarkan keterangan korban, awalnya N meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli rumah kepada Kepala Desa Sumur Batu. Kades kemudian mengarahkan N untuk berkoordinasi dengan HF yang dikenal aktif membantu warga mengurus administrasi.
Alih-alih membantu, HF diduga mengirim pesan singkat berisi ajakan tidak senonoh secara berulang kali. Korban mengaku teror pesan itu terjadi meski dirinya sedang berada di luar kota bersama suami di Tangerang.
"Chattingan ajakan perbuatan yang tidak senonoh itu dia lakukan dalam SMS-nya berkali-kali. Sampai-sampai dia berani mendatangi ke rumah ketika di rumah tidak ada siapa-siapa. Malahan sampai mengajak ketemuan empat mata melalui chattingan SMS kepada saya," kata N. Sabtu, (23/5/2026).
Suami korban, R, mengaku kecewa dan merasa harga diri keluarganya direndahkan. Ia menyebut kejadian ini sangat mengganggu ketenangan rumah tangga.
"Saya merasa sangat prihatin dan terpukul. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut nama baik, harkat, dan martabat saya serta istri saya. Sampai saat ini saya belum mengambil tindakan apa-apa karena masih mempertimbangkan aspek keluarga dan kondusivitas lingkungan," ujar R.
Saat dikonfirmasi, HF membantah adanya niat melecehkan. Ia menyebut pesan tersebut hanya bercanda dan berencana meminta maaf kepada korban serta keluarga.
"Itu kan hanya guyon dan candaan saja, Pak. Saya tidak bermaksud apa-apa," ujarnya.
Pihak keluarga korban menolak alasan tersebut. Kakak sepupu korban, Sopian, menilai perbuatan itu tidak bisa dianggap candaan dan masuk kategori kejahatan seksual elektronik.
"Perbuatan Saudara HF tersebut sudah sangat keterlaluan dan sama sekali tidak bisa ditolerir. Itu tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah guyon atau candaan. Kami atas nama keluarga besar menegaskan tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," tegas Sopian.
Analisis Hukum:
Jika laporan resmi diajukan, pelaku berpotensi dijerat beberapa pasal:
1. Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang TPKS: Pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
2. UU ITE: Terkait pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman atau kesusilaan.
3. Pasal 281 dan 335 KUHP: Terkait perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan, tergantung hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap potensi pelecehan di ranah digital. Hingga berita diturunkan, keluarga korban masih mempersiapkan langkah hukum lanjutan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan agar proses hukum berjalan transparan dan memberi kepastian bagi korban. (Lut)


