Ponorogo, Pakuan Pos - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im meminta masyarakat tidak khawatir terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Ia menegaskan iuran BPJS masih tetap dan hak pelayanan tidak dihapus.
Suli Da’im menilai banyak informasi yang beredar di masyarakat belum tepat sehingga menimbulkan kekhawatiran berlebihan, terutama soal penghapusan kelas dan kenaikan iuran. Menurut anggota DPRD Jatim empat periode ini, KRIS bukan upaya menghilangkan hak masyarakat, melainkan penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi.
“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im saat berada di RS Dr. Soetomo.
Politisi PAN itu menjelaskan KRIS akan diterapkan bertahap menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Proses transisi mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, dan kemampuan fiskal pemerintah. Tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak tanpa membedakan fasilitas dasar secara mencolok.
Setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, meliputi ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.
Suli Da’im juga menyebut peserta tetap bisa mendapatkan fasilitas lebih tinggi seperti kamar satu tempat tidur, VIP, atau suite room. Hal ini diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 melalui asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya sendiri.
Ia menambahkan pemerintah belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jatim menyatakan akan terus mengawal implementasi KRIS agar berpihak pada masyarakat dan tidak menurunkan kualitas layanan, terutama bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah. Suli Da’im juga meminta rumah sakit melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional. (Mn)

.jpg)
