Pangkalpinang, Pakuan Pos - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyeroyokan wartawan di PT PMM dan ditahan, Minggu dini hari (8/3/2026). Ketiga terduga diketahui Maulid (supir), Sahiridi (Satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai).
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel guna menjalani proses hukum.
"Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan," tegas Muhammad Rivai. "Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya," sambungnya.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap pelapor/korban, antara lain Frendy Primadana alias Dana (Wartawan TV One), Dedy Wahyudi ((tautan tidak tersedia)). Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Hingga berita ini dipublish, terduga pelaku dan pihak terkait belum bisa dimintai keterangan.


