Sukabumi, Pakuan Pos - Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH mendesak penindakan tegas terhadap koperasi yang diduga melakukan praktik rentenir di kawasan industri Sukalarang, Sukabumi. Marpaung mengungkapkan bahwa banyak buruh pabrik yang terlilit hutang kepada koperasi tersebut dengan bunga pinjaman mencapai 20-30%.
Menurut Marpaung, praktik ini tidak sesuai dengan asas koperasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. "Koperasi yang sehat tentunya setiap tahun ada rapat anggota tahunan dan ada pembagian SHU (sisa hasil usaha), anggota gotong royong membantu anggota lain yang kesulitan," ujarnya.
Marpaung juga menekankan bahwa regulasi terkini dari Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan batas maksimal bunga pinjaman sebesar 24% per tahun (2% per bulan). Koperasi yang terbukti mematok bunga pinjaman di atas batas yang ditetapkan dapat ditindak oleh Pemerintah.
"Sangat disayangkan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi terhadap Koperasi yang beroperasi melaksanakan kegiatan pinjam tapi Simpannya tidak kategori Rentenir," tambah Marpaung.
Marpaung berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak Aparat penegak hukum (APH) memeriksa koperasi-koperasi yang diduga melakukan praktik rentenir ini. (Sam)


