Jakarta, Pakuan Pos - Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch FSPMI mengkritik kebijakan penargetan pendapatan di rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan yang dinilai berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan dan Direktur Jamkeswatch FSPMI Tommy Juniannur menyatakan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan asas perikemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, keselamatan, serta kepentingan umum.
"Konstitusi menempatkan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Negara adalah penanggung jawab utama, bukan pelaku bisnis layanan kesehatan," ujar Heri. Senin, (23/2/26).
Jamkeswatch menyoroti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor KP.03.02/D/0922/2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes, yang menetapkan target pendapatan bulanan bagi dokter spesialis dan subspesialis di RS vertikal.
Tommy Juniannur menilai persoalan utama bukan sekadar pada angka target, melainkan pada pendekatan yang digunakan dalam menilai kinerja pelayanan kesehatan. "Ketika revenue dijadikan indikator utama, maka orientasi pelayanan publik berisiko bergeser menjadi orientasi finansial. Ini berbahaya bagi sistem kesehatan nasional," kata Tommy.
Jamkeswatch mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kesehatan nasional, termasuk kepemimpinan di Kementerian Kesehatan. "Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan diselenggarakan demi kemanusiaan dan keadilan, bukan demi target pendapatan," tutup Heri. (Yus)


