Surabaya, Pakuan Pos - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Zahrón Wiami dan Mohammad Hasan Mustofa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa, 18 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim menilai dalil penasihat hukum yang menyatakan terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan serta tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan merupakan materi yang telah masuk dalam pokok perkara.
"Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, dua di antaranya mengajukan eksepsi, yaitu Ahmad Zahrón Wiami dan Mohammad Hasan Mustofa. Sementara dua terdakwa lainnya, Slamet Iwan Supriyanto dan Khoirul Umam, tidak mengajukan keberatan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda.
Pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela tersebut menjadi momentum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi dakwaan dalam tahap pembuktian. "Kami menghormati putusan majelis hakim. Tahap pembuktian ini penting agar fakta-fakta terungkap secara utuh dan tidak parsial," ujarnya. (Ms)


