Sukabumi, Pakuan Pos - DPD JWI Sukabumi Raya mengadakan audiens dengan ATR BPN Kabupaten Sukabumi untuk membahas persoalan reforma agraria di daerah tersebut. Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
- Verifikasi lapangan terkait izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan yang telah habis masa HGU-nya
- Tumpang tindih hak kepemilikan dan lahan terlantar yang harus ditertibkan
- Perlunya pemerintah menjalankan program reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dalam audiens tersebut, Lutfi Yahya meminta BPN Sukabumi untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. Rabu, (25/2/26).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menyatakan bahwa penyelesaian reforma agraria merupakan kewenangan Bupati sebagai ketua gugus tugas reforma agraria.
JWI Sukabumi Raya akan melayangkan surat permohonan audiens dengan Bupati dan BPN untuk mempercepat penyelesaian persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. (Rls)


