Jakarta, Pakuan Pos – Di tengah agenda padat penutupan Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, dan Audit dengan Tujuan Tertentu pada Jumat (22/8/2025), Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berbagi perjalanan profesionalnya yang sarat dedikasi.
Perempuan yang akrab disapa Dr. Ema ini pernah menjadi Pemeriksa Keuangan pada Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat tahun 2023. Dari pengalaman itu, ia menyusun sebuah buku yang kini diproyeksikan menjadi pedoman teknis pemeriksaan resmi bagi jajaran pengawasan di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.
Dari Amanah ke Aksi Nyata
“Alhamdulillah, saya dipercaya pimpinan menjadi pemeriksa keuangan di bulan Agustus 2022. Saat itu saya diamanahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Barat,” ungkap Dr. Ema membuka perbincangan.
Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Prof. Asep N. Mulyana, yang kala itu menjabat Kepala Kejati Jawa Barat dan kini menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Menurutnya, tantangan terbesar bukan sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi mendesain sistem yang seimbang antara regulasi dan praktik di lapangan, serta menanamkan integritas pada auditor yang bertugas.
Membangun Pondasi Melalui Sosialisasi Intensif
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Dr. Ema menggelar sosialisasi penyamaan persepsi selama dua minggu bersama 11 auditor di Kejati Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Awalnya saya tanya satu per satu tugas auditor, tapi banyak yang belum paham secara detail. Dari situlah saya putuskan untuk duduk bersama mempelajari seluruh aturan teknis pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, hingga audit internal,” jelasnya.
Hasil dari sosialisasi tersebut kemudian diperluas menjadi penyamaan persepsi di seluruh Kejari se-Jawa Barat agar para pejabat pengguna anggaran – termasuk Kepala Seksi (Kasi), PPK, hingga Kajari – memahami regulasi, potensi temuan, dan langkah perbaikan sebelum audit formal dilakukan.
Temuan Besar dan Transformasi ke Buku Pedoman
Upaya ini membuahkan hasil signifikan. Tim menemukan penyimpangan anggaran di salah satu Kejari yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022. Namun yang lebih penting, pemeriksaan tidak berhenti pada pencarian kesalahan, melainkan menjadi proses perbaikan berkelanjutan.
“Bagi saya, hadiah terbesar bukan hanya menemukan penyimpangan, tetapi memastikan kesalahan itu diperbaiki sesuai aturan. Dari sini kami berinisiatif menyusun buku pedoman pemeriksaan berdasarkan pengalaman lapangan,” tutur Dr. Ema.
Buku tersebut kemudian diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan disambut positif oleh Bapak Ali Mukartono serta Bapak Rudi. Proses pembahasan pun dilakukan secara mendalam untuk memastikan buku ini menjadi rujukan resmi.
Menuju Pedoman Nasional
Kini, konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Keuangan Kejaksaan telah rampung. Dr. Ema bersama tim auditor dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat dan Palu, serta auditor dari Kejaksaan Agung, merumuskan detail teknis agar pedoman tersebut tidak lagi tumpang tindih antara Kejati dan Kejagung.
“Alhamdulillah, konsep Juknis ini akan menjadi motor penggerak pemeriksaan yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Ema.
Catatan Redaksi
Kisah Dr. Ema bukan hanya tentang perjalanan karier, melainkan tentang dedikasi membangun sistem pemeriksaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di tubuh Kejaksaan RI. Karya bukunya menjadi bukti bahwa praktik lapangan dapat diangkat menjadi pedoman resmi untuk pengawasan yang lebih baik di masa depan. (Mzr)