Pelarangan Menahan Ijazah, Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos - Pemkab Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang di intruksikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang  larangan sekolah menahan ijazah siswa. Berkat kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan dampak positifnya.

Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun 

Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa 

Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.

"Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah," tegas Yuni saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025

Dirinya juga menyampaikan ada  call center pelayanan terkait  ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi  ke sekolah melalui pengawas pembina. 

Sumber: pemkab sukabumi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top