Bandung, Pakuan Pos - LPBHNU Kabupaten Bandung yang saat ini di nahkodai oleh Alexsander Finenko SH., MH, bersama partner hukum lainnya yang menjadi pengurus LPBHNU, diantaranya, Sopian SH.,M.H, Dede Herlan SH, Soni Widiarko SH, Andri Firmansyah SH, dan Dik Dik Risqi Fauzi SH, berkiprah melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma, guna membantu masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan hak pembelaan hukum, untuk bisa diselesaikan baik secara pidana maupun perdata.
Dari hasil sosialisasi LPBHNU beberapa waktu kebelakang, dengan menyasar masuk ke beberapa MWCNU di Kabupaten Bandung, didapat respon dan antusias masyarakat yang memiliki kasus-kasus hukum yang perlu penanganan dan pendampingan oleh LPBHNU Kab. Bandung, dan dengan demikian, pengawalan pada kasus-kasus yang di alami para warga Nahdliyin, khususnya, bisa mendapat porsi penguatan oleh hadirnya para pengacara handal dari LPBHNU yang siap menuntaskan setiap kasus hukum masyarakat hingga tuntas.
Seperti halnya kasus yang baru-baru ini di tangani oleh LPBHNU dalam pendampingan hukum pada Seorang Ayah (warga kabupaten Bandung), yang putrinya anak dengan usia 14 Tahun, yang menjadi Korban dugaan tindak pidana asusila, dengan tempat kejadian di kota Bandung, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
Konsentrasi para pendekar hukum dari LPBHNU ini, khususnya dalam mendampingi kasus tersebut, sangat di apresiasi oleh ketua PCNU, KH. Agus Ahmad Qustulany, yang dalam setiap pertemuannya mengharapkan setiap lembaga memiliki kinerja terarah dan terukur, sehingga baik lembaga maupun Banom NU mampu memberikan kontribusi bagi Umat.
Adapun Komitmen LPBHNU Kabupaten Bandung, adalah memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, pemahaman hukum dan penegakkan hukum terkhusus bagi warga kabupaten Bandung dan umumnya seluruh Warga Indonesia yang membutuhkan.
Hal ini tercetus sendiri dari ketua LPBHNU ini bahwa,"Untuk warga Nahdliyin khususnya di Kab. Bandung ini, silahkan jangan segan bila ada kasus yang berkait dengan hukum, kami dari LPBHNU, siap untuk terjun membantu setiap kasus hukum yang dialami." Ungkap Alexsander Finenko menegaskan kembali komitmennya. (Bms)