Legislator PAN Jatim Harap Kepala Daerah Alokasikan APBD untuk Biaya BPJS Bagi Masyarakat Miskin

0

 



Surabaya, Pakuan Pos - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Suli Da'im mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin (maskin) atau masyarakat penghasilan rendah, di tengah pemberlakuan denda bagi peserta yang menunggak iuran pembayaran BPJS," ujar Kang Suli sapaan akrab Suli Da'im, Jum'at (13/9/2024).

Pria kelahiran Lamongan ini berharap adanya Perpres 64 Tahun 2020 pihak BPJS harus mengedukasi rakyat agar tidak terjadi beban yang ditimbulkan karena ketidakpahaman akan regulasi denda ini. "Kedua, kepala daerah seharusnya mulai memikirkan alokasi APBD untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah dan atau masyarakat miskin terkait besaran iuran bulanan yang bagi mereka masih memberatkan dalam kondisi ekonomi yang serba pas-pasan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja berat apalagi membayar iuran rutin tiap bulan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu intervensi kepala daerah untuk mengalokasikan APBD bagi masyarakat miskin apalagi yang tidak tercover KIS menjadi hal yang mendesak untuk dipikirkan solusinya," pintanya.

Lebih lanjut pihaknya memaparkan bahwa pemerintah telah mengatur denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar tepat waktu, seperti tertuang dalam Perpres 64/2020. "Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta. Dalam Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali," beber wakil rakyat dari Dapil Jatim IX (Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan dan Ngawi) ini.

Selanjutnya Kang Suli menambahkan bahwa denda tersebut akan diberlakukan apabila peserta telah menunggak hingga 12 bulan (satu tahun). Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta. "Tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP)," tuturnya.

Menurutnya, denda dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000 ayat 6 pasal 42. "Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 di bulan berikutnya, sebagaimana di pasal 42 ayat 1. Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021, ayat 3b pasal 42," imbuhnya.

Oleh karenanya menurut dia, masyarakat miskin atau masyarakat penghasilan rendah menjadi tanggungan pemerintah setempat untuk mencover biaya bagi rakyat yang selama ini tidak tercover baik di KIS maupun lainnya. "Dengan kekuatan APBD masing-masing daerah tersebut, maka kesehatan maskin di daerah ditanggung Pemda setempat," tambahnya.

Saat ini seharusnya, kata Suli, pemerintah harus ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau BPJS tersebut biaya perawatan kesehatan yang nantinya akan kembali kepada masyarakat lagi. Pun, dia juga  mendorong agar para calon kepala daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam Pilkada serentak 2024 nanti memanfaatkan momentum agar mengkampanyekan program untuk mengalokasikan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. "Dalam momen Pilkada saat ini tentunya calon kepala daerah bisa menggunakan untuk kampanye dengan memberikan sebagian APBD daerahnya untuk membiayai BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin atau penghasilan rendah di daerahnya," tutupnya. (Mn

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top