Presiden Harus Evaluasi Kinerja Kementerian ESDM Terkait RKAB 2026

0

 


Catatan : Dr. Suriyanto, SH,MH.,M.Kn

Pakuan Pos - Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batubara global.

Kementerian ESDM berdalih, upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, yang menilai pemerintah tidak cermat mempertimbangkan dampak di lapangan. Perubahan yang mendadak ini telah memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha tambang.

Ada dugaan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak melakukan kajian yang cermat dalam mengubah kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara tahun 2026, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha dan kerugian ekonomi. 

RKAB 2026 menjadi sorotan karena pemerintah mengubah skema persetujuan dari tiga tahun menjadi tahunan kembali, dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan memperbaiki harga batubara global yang sempat mengalami kelebihan pasokan.

Industri tambang batu bara memiliki dampak positif positif untuk negara jika dilakukan pembinaan secara administrasi dan pelaksanaan dari pemerintah terkait, namun demikian ada juga dampak negatifnya jika penambang batu bara ilegal dibiarkan karena terkait pada dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan.

Dampak positif yang publik harus ketahui adalah di sektor mineral batu bara ini sangat memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara juga menjadi sumber devisa terbesar melalui eksport, juga pembayaran pajak dan royalti yang sangat tinggi, yang terkadang memberatkan para pelaku usaha tambang batu bara yang legal.

Aktivitas resmi pertambangan batu bara ini juga memberi dampak signifikan dalam membuka lapangan kerja, baik langsung maupun secara tidak langsung dan mendorong aktivitas perekonomian di sekitar wilayah penambangan.

Industri pertambangan batu bara ini juga mendorong pengembangan daerah terisolir dengan terbukanya akses jalan baru juga pelabuhan pada daerah pertambangan dan memberi dampak signifikan perekonomian daerah.

Tetapi saat ini terjadi kesulitan pada pihak pelaku industri tambang batu bara dengan peraturan yang berubah ubah, seperti telah diterbitkan RKAB tiga tahun diubah lagi menjadi satu tahun, juga dalam pengurusan yang terkesan lamban padahal pelaku usaha butuh administrasi cepat untuk melakukan ekspor maupun penjualan dalam negri.

Terjadinya peraturan yang berubah ubah dan lambannya pengurusan di ESDM ini menjadi dampak negatif yang berantai karena pelaku usaha terhambat dalam aktivitas penambangan juga penjualan.

Akibatnya dapat terjadi pemberhentian pekerja juga merumahkan pekerja, dampak ini akhirnya para pekerja tidak dapat membayar cicilan, pengusaha juga tidak dapat membayar pinjaman modal bahkan ada yang kena denda pengangkutan hingga ratusan juta perhari.

Industri batu bara memberikan manfaat besar pada perekonomian masyarakat sekitar maupun wilayah, juga memberikan masukan negara yang sangat besar.

Pemerintah harus cermat dengan melakukan supervisi lapangan juga pembinaan terhadap para pelaku usaha industri batu bara yang legal, jangan mempersulit serta menghambat pengurusan administrasi dan perijinan agar tidak merugikan semua pihak di sektor tambang batu bara dan tambang lainnya.

Akademisi, Pengamat Kebijakan Publik

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top