Bogor, Pakuan Pos - Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDS Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Ciburuy, Haji Suherman SE, menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan media tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Ciburuy tidak pernah berniat menutup-nutupi informasi keuangan desa.
"LPJ APBDS 2025 saat ini masih dalam proses administrasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Penyusunan laporan keuangan desa harus melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan internal sebelum disampaikan secara resmi kepada BPD dan dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Haji Suherman, SE.
Keterlambatan penyampaian LPJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena adanya penyesuaian regulasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta sinkronisasi data kegiatan desa yang harus dipertanggungjawabkan secara akurat.
Pemdes Ciburuy telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan desa, termasuk beberapa pembangunan fisik yang baru saja selesai dilaksanakan dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang sedang disusun.
Tudingan tidak diberikannya laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak benar, karena komunikasi dengan BPD tetap berjalan. Pihak desa memastikan akan menyerahkan LPJ setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan.
Pemdes Ciburuy mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat selama dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik," tambah Haji Suherman, SE. (Yb)


