Kejari Kotabaru Pulihkan Aset Negara Rp970 Juta dari Kasus Tipikor

0


Kotabaru, Pakuan Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp970 juta serta sejumlah barang bukti kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin, Kantor Cabang Batulicin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Pengembalian dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN BJM tanggal 6 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H., memimpin proses pengembalian tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Jaka Trisnadi, S.H., M.H., beserta jajaran.

Pihak BRI diwakili oleh Pimpinan Kantor Cabang Batulicin, Galilea Prima Khristianto.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga selesai. Kejari Kotabaru menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan pemulihan keuangan negara sesuai putusan pengadilan. (Eky

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top